Palangkaraya: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, mewanti-wanti agar petahana tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye menjelang pencoblosan
Pilkada 2024.
Iqbal menjelaskan hal tersebut termasuk kategori politik uang saat masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu. Apalagi bentuk penyalahgunaan tersebut seperti pembagian sembako kemudian disertai foto paslon yang berkontestasi dalam Pilkada.
"Bagi sembako gunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain," kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat, 18 Oktober 2024.
Iqbal menjelaskan politik uang menjadi persoalan yang tak pernah selesai setiap pesta demokrasi di Indonesia. Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan.
"Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," jelas Iqbal.
Sebelumnya aksi bagi-bagi sembako terus digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Ribuan paket sembako terus disebar ke seluruh penjuru wilayah Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Bantuan paket sembako yang disalurkan terdiri dari beras 10 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket. Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500 sehingga masyarakat hanya menebus sebesar Rp20.000 per paketnya.
Sugianto Sabran berdalih bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok bahkan untuk mencegah stunting.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))