Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan akses
kelompok disabilitas untuk menggunakan hak pilih saat proses pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024. Salah satunya memfasilitasi pemilih disabilitas netra melalui penyediaan surat suara bertemplate braille.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memastikan akan mendistribusikan surat suara bertemplate
braille bagi pemilih disabilitas netra ke seluruh TPS di berbagai wilayah. Khususnya, pendistribusian ke wilayah yang memiliki data pemilih dari kelompok disabilitas.
“Kita telah melihat contoh surat suara braille template atau alat bantu template tunanetra untuk teman-teman disabilitas netra. Kami memastikan semua TPS dalam
Pilkada 2024 akan ada alat bantu itu,” ujar Afif usai mengunjungi pabrik percetakan milik PT Inpera Pratama Indonesia yang memproduksi surat suara dan template braille di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 17 Oktober 2024.
Afif menjelaskan bentuk tampilan surat suara template braille akan terlihat seperti amplop yang bisa memuat surat suara. Sehingga, memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.
“Jadi jangan disalahpahami seperti surat suara yang berbeda, tapi ini sifatnya adalah template semacam amplop yang surat suara itu bisa dimasukkan. Sehingga, surat suaranya sama, tapi ada template yang menyesuaikan, sehingga surat suara bisa dibaca lewat huruf braille,” tutur dia.
Afif menegaskan pihaknya akan meningkatkan layanan pencoblosan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tak hanya pada penyediaan surat suara. Tapi, tempat TPS yang memudahkan untuk memilih hingga mendorong petugas KPPS agar dapat melayani penyandang disabilitas.
“Dan, ini sangat membantu teman-teman disabilitas dan kami memastikan di semua TPS se-Indonesia yang menggelar pilkada akan ada braille template, sesuai dengan tugas yang kita berikan ke seluruh jajaran. Untuk penyediaan logistik harus tersedia braille template di semua TPS,” ungkap dia.
Pada kesempatan tersebut, Afif meninjau produksi surat suara template braille yang akan didistribusikan ke 57 titik kabupaten/kota di Tanah Air.
“Tahapannya sedang berjalan, pengepakan, dan kita lihat juga sangat rapi. Selanjutnya pasti pengiriman juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan TNI khusus untuk wilayah terjauh. Kita berharap proses pengepakan dan pengiriman bisa sampai ke tujuan sesuai waktu dengan yang sudah rencanakan,” ungkap dia.
Hak politik kelompok difabel di Indonesia telah dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang seharusnya mutlak diberikan. Termasuk, dalam penyelenggaraan pemilu.
Dilansir dari data formasi disabilitas, pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 TPS di 20 provinsi saat Pemilu 2024, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilihnya. Pertama, rata-rata tempat/bangunan yang dipilih sebagai lokasi TPS adalah lokasi yang tidak mudah diakses difabel.
"Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung/bangunan yang cukup tinggi dengan akses tangga,” ujar Perwakilan Pusat Rehabilitasi Yakkum, Ranie Ayu Hapsari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))