Depok: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Jawa Barat, membuat aturan kampanye bagi peserta
Pilkada Serentak 2020, di tengah pandemi covid-19. Kampanye calon kepala daerah akan berlangsung Sabtu, 26 September 2020, hingga 5 Desember 2020.
"Selama 71 hari, kampanye dilakukan oleh kedua paslon Wali Kota Depok. Kami telah menyiapkan tim sidik selama masa kampanye sambil menyiapkan logistik yang diperlukan saat hari pencoblosan nanti," ucap Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobharna, Jumat, 25 September 2020.
Nana menuturkan, aturan paling utama selama kampanye adalah menginformasikan kepada polisi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai lokasi dan penanggung jawab. Terpenting lainnya, metode kampanye.
Baca juga:
Paslon Hanya Boleh Didampingi 4 Anggota Timses di Debat Publik
Ia menjelaskan, metode kampanye bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti mengumpulkan massa dengan dengan aturan maksimal 50 orang dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu, pengaturan jarak, penggunaan hand sanitizer, hingga memakai masker.
"Bisa juga dengan
door to door atau menyapa masyarakat dari rumah ke rumah. Kalaupun berkampanye beriringan (antara paslon satu dan dua) tidak masalah," bebernya.
Nana menghimbau agar pasangan calon memanfaatkan masa kampanye dengan baik. Tidak dengan kampanye terselubung.
"Sudah waktunya terang-terangan enggak usah ngumpet. Gunakan dan manfaatkan waktu 71 hari ini," jelasnya.
Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok telah ditetapkan. Nomor urut 1 yaitu Pradi Supriatna-Afifah Alia, sedangkan nomor urut 2 Mohammad Idris Abdul Somad-Imam Budi Hartono.
Kedua pasangan calon merupakan petahana. Mohammad Idris Abdul Somad masih menjabat sebagai Wali Kota Depok, sedangkan Pradi Supriatna Wakil Wali Kota Depok.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))