Jakarta: Debat publik Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 dilakukan secara terbatas. Hanya enam perwakilan pasangan calon (paslon) yang diizinkan di dalam ruangan debat.
"Terdiri dari paslon (dua orang) dan empat orang tim kampanye calon atau tim sukses (timses)," tulis Pasal 59 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 seperti dikutip
Medcom.id, Jumat, 25 September 2020.
Aturan ini juga hanya mengizinkan dua orang panitia pengawas pemilu (panwaslu) provinsi atau kabupaten/kota di dalam ruangan publik. Sementara itu, perwakilan KPU provinsi dan kabupaten/kota tujuh atau lima orang sesuai tingkatannya.
"(Seluruh orang yang hadir di dalam ruangan) wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19," tulis dokumen tersebut.
Debat publik dilakukan di dalam ruangan studio lembaga penyiaran publik, swasta, atau di tempat lain. Debat publik disiarkan secara langsung.
"Debat publik antarpaslon dapat disiarkan secara tunda apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," tulis aturan aturan yang ditandatangani pada Rabu, 23 September 2020, oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman itu.
Baca:
Melanggar Aturan, Pasangan Petahana Kabupaten Banggai Dinyatakan TMS
Selain itu, PKPU mengatur materi debat publik antarpaslon. Hal ini meliputi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyelesaikan persoalan daerah.
Paslon juga bakal dikulik soal cara menyerasikan pembangunan daerah dengan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain itu, mereka dicecar soal kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan, dan pengendalian
covid-19.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))