Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan menetapkan
paslon Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih. Kepastian ini akan diumumkan setelah tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya benar, kami akan tetapkan besok Jumat," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca:
Asik, Urus Tilang di Tangerang Cukup dari Rumah
Roni menjelaskan penetapan ini sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020.
Roni menjelaskan pada acara penetapan itu pihaknya akan mengundang mulai dari kedua paslon bupati, Bawaslu, pimpinan partai, dan ketua tim pemenangan. Penetapan itu akan digelar dengan menetapkan protokol kesehatan di kantor KPU Gresik di Jalan Dr Wahidin, Gresik.
"Apalagi saat ini tengah dilaksanakannya PPKM, sehingga harus diterapkan protokol kesehatan ketat," jelasnya.
Sementara sesuai hasil rekapitulasi Pilkada Gresik 2020, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendapatkan 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
Dengan hasil ini paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu. Ada selisih 14.233 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))