Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Foto: Medcom/Farhan Dwitama
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Foto: Medcom/Farhan Dwitama

Asik, Urus Tilang di Tangerang Cukup dari Rumah

Hendrik Simorangkir • 21 Januari 2021 12:45
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, membuat terobosan bagi pengendara kendaraan yang kena sanksi tilang pada masa pandemi covid-19. Para pengendara cukup di rumah, dengan memanfaatkan layanan antar tilang secara daring. 
 
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, mengatakan  program layanan antar tilang bisa dimanfaatkan dengan menghubungi WhatsApp Kejari Kota Tangerang ke nomor 08196090991. 
 
"Untuk yang layanan antar tilang, kami bekerja sama dengan jasa ekspedisi dalam hal ini JNT. Jadi, nanti kurir ekspedisi mengambil surat tilang biru ke rumah, dan mengantarkan surat SIM atau STNK-nya ke rumah. Biaya antar hanya Rp2,500 per km," ujarnya, Kamis, 21 Januari 2021.
 
Pihaknya juga memberikan program pengurusan pelayanan tilang dalam satu menit. Pengurusan idibuka Senin-Jumat, dan khusus Jumat masyarakat bisa mengambil surat kendaraannya di Mall Balekota.
 
"Alurnya, pelanggar datang untuk mendaftar. Lalu, serahkan surat tilang dan mendapat nomor antrean. Lalu, sampai proses selesai itu waktunya hanya satu menit. Jadi, terhitung cepatnya di sini," jelasnya.
 
Baca: 57 Kamera Tilang Elektronik Telah Beroperasi di Ibu Kota
 
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, menambahkan dua inovasi baru tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat disaat pandemi covid-19. Inovasi itu diluncurkan pada awal 2021. 
 
"Ini efektif dalam memberikan pelayanan di tengah pandemi covid-19, sekaligus menghindari percaloan," kata Wirajana.
 
Wira menjelaskan, pengurusan tilang hanya semenit itu bisa dilakukan masyarakat di loket penilangan kantor Kejari Kota Tangerang. Sedangkan, untuk layanan antar tilang bisa dilakukan secara daring. 
 
"Jadi, ini memang sangat memudahkan masyarakat," ucap dia. 
 
Wira menambahkan saat ini jumlah tilang berkurang. Sebelum covid-19, rata-rata per bulan Kejari Kota Tangerang melayani 4.000 berkas tilang. Sedangkan di masa pandemi covid-19, rata-rata perbulan hanya 500 berkas penilangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan