Jakarta: Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 tersisa 32. Proses persidangan dengan agenda pembuktian dimulai pekan depan.
"Sidang mulai Senin (22 Februari 2021) besok," kata juru bicara (Jubir)
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada
Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
Dikutip dari mkri.id, agenda pembuktian akan dimulai dengan tiga perkara. Yakni, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Belu yang diajukan Willybrodus Lay dan J. T. Ose Luan. Hakim MK yang menangani perkara ini, yaitu Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih (panel 1).
Baca:
MK Loloskan 32 Perkara Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian
Selanjutnya, PHP Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi. Hakim MK yang menangani perkara ini, yaitu Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh (panel 2).
Terkahir, PHP Sumba Barat yang diajukan Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius. Hakim MK yang menangani perkara ini Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, dan Saldi Isra (panel 3).
Agenda pembuktian akan digelar hingga 4 Maret 2021. Setelah itu, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 8-18 Maret 2021. Sedangkan putusan akhir akan disampaikan pada 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya, MK menerima 132 gugatan PHP
Pilkada 2020. Sebanyak 100 gugatan tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))