Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tidak bisa 100 persen menghapus pertemuan langsung selama kampanye
Pilkada 2020. Tidak semua daerah bisa menerapkan kampanye daring.
"Faktanya ada daerah yang tidak memungkinkan untuk pemanfaatan teknologi informasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Selasa, 22 September 2020.
Ketua KPU Bali periode 2013-2018 itu menyebutkan pelaksanaan kampanye tatap muka langsung bagi daerah khusus ini juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Kampanye harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan dan izin Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah.
"Tidak kemudian dilakukan secara serta merta. Kalau salah kelola bisa jadi nanti terjadi kerumunan massa yang banyak juga di situ," ungkap dia.
Raka menyebut pada umumnya revisi Peraturan KPU bakal menghapus pertemuan tatap muka yang berpotensi rawan pelanggaran protokol kesehatan. Ketentuan yang sebelumnya diakomodasi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 itu dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terutama peningkatan kasus positif
korona di Indonesia.
"Jadi bentuk kegiatan seperti itu (pertemuan tatap muka seperti konser, bazar, dan lain sebagainya) akan dievaluasi," sebut dia.
Baca: Pilkada Pembuktian
Suksesor Wahyu Setiawan itu menyebutkan kegiatan kampanye bakal didorong dalam bentuk lain. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi dan media lain.
"Porsi terbesar didorong melalui media cetak elektronik, alat peraga kampanye dan pemanfaatan media
online," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))