Palembang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan dan telah menghitung syarat minimal suara sah partai politik peserta
Pemilu 2024 untuk mengusung bakal calon gubernur dan wakil pada Pilkada Sumsel 2024 sebesar 7,5 persen.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengatakan hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Dalam keputusan itu menetapkan jumlah perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5 persen dari 4.949.168 suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024 adalah sebanyak 371.188 suara," kata Andika di Palembang, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dia menjelaskan jika suara sah yang didapatkan paslon harus berasal dari parpol maupun gabungan parpol peserta Pemilu 2024. Bukan berasal dari parpol yang tak ikut serta dalam Pemilu 2024.
"Syarat minimal suara sah digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan syarat dukungan minimal bagi bacagub/bacawagub dalam Pilkada Sumsel 2024 yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol peserta Pemilu 2024," jelasnya.
Ia mengungkapkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu mencapai 6.326.348 pemilih. Berdasarkan suara sah itu, maka tingkat partisipasi masyarakat Sumsel 78,23 persen.
Dengan berlakunya keputusan itu maka Keputusan KPU Sumsel Nomor 105/2024 tentang penetapan minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 sebagai persyaratan pencalonan paslon gubernur dan wagub dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Artinya, tidak memakai minimal kursi dan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk Pilkada Sumsel nanti. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 24 Agustus 2024," ungkap Andika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))