Jakarta: Calon Bupati (Cabup) Serang, Ratu Zakiyah, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Serang. Dia didampingi Tim Hukum paslon nomor 2 menghadiri undangan klarifikasi atas pelaporannya.
Setelah melakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah mengaku telah menjelaskan seluruh hal atas tuduhan pelaporan terhadap dirinya. “Alhamdulillah kami telah menghadiri undangan klarifikasi dan telah menjelaskan semua hal yang dipertanyakan,” kata Ratu Zakiyah melalui keterangan tertulis, Senin, 7 Oktober 2024.
Ratu Zakiyah mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Serang yang telah sigap dalam mengawasi Pemilihan Bupati. Dia berkomitmen mengikuti proses pemilihan dengan baik.
“Saya juga menekankan komitmen terhadap integritas dan hukum yang transparan untuk kita semua.” Kata Ratu Zakiyah
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum paslon nomor 2, Cecep Azhar, membantah keras dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya. Dugaan bagi-nagi amplop yang dituduhkan pelapor tidak benar.
“Dugaan yang disampaikan oleh pelapor ini tidak benar, dugaan bagi-bagi amplop yang menjadi bagian laporan ini merupakan menyesatkan untuk masyarakat,” Kata Cecep.
Dia menilai tuduhan yang disampaikan berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan hukum. Tuduhan yang disampaikan juga tidak dapat di buktikan kebenarannya.
”Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))