Tanjungpinang: Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) terkait salam tiga jari merujuk salah satu pasangan
calon pilkada yang dilakukan mereka di depan Puskesmas Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun dan Pelabuhan Kecamatan Temiang Pesisir.
Ketua Bawaslu Lingga Zamroni mengatakan pemeriksaan terhadap oknum camat, kades persiapan, oknum ASN di Satpol PP Lingga, dan Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Lingga dijadwalkan hari ini, Rabu, 30 September 2020.
"Kami mulai pemeriksaan setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut," katanya, melansir
Antara.
Baca juga:
Pencegahan Klaster Pilkada Perlu Tindakan Tegas
Terkait dengan keterlibatan calon bupati petahana nomor 3, Nizar, yang tampak dalam foto bersama oknum ASN dan warga di dua tempat kejadian berbeda, Roni belum dapat memastikan apakah diperiksa atau tidak.
"Target kami terkait netralitas ASN. Kalau cukup bukti dan waktu, kami dapat melanjutkan ke calon bupati itu," ujarnya.
Menurut dia, proses hukum terhadap Nizar sesuai UU Pilkada kecil kemungkinan dapat dilakukan. Alasannya, waktu yang tersedia dalam proses penindakan hanya tujuh hari.
"Kami upayakan jika memungkinkan," ucapnya.
Sejumlah mahasiswa melaporkan peristiwa oknum ASN yang berfoto bersama Nizar seusai peresmian Puskesmas Rejai dan di Pelabuhan Temiang Pesisir. Namun laporan itu tidak dapat dilanjutkan Bawaslu Lingga karena tidak memenuhi bukti materil dan formil.
Baca juga:
Survei: Pasangan Zairullah-Rusli Unggul di Pilkada Tanah Bumbu
"Mereka juga tidak membawa saksi. Jadi kami tetap lanjutkan kasus ini berdasarkan temuan kami," kata Roni.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. Sedangkan pada ayat 5, pencalonan paslon dapat dibatalkan jika melanggar Pasal 71 ayat 3.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))