Jakarta: Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro mendorong KPU dan Bawaslu menegakan aturan yang sudah disepakati bersama pemerintah, DPR, terhadap penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Yaitu, penegakan yang tegas terhadap protokol kesehatan dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Bila kita semua sepakat bahwa covid-19 ini adalah bahaya nyata maka perlu penegakan yang serius,” kata Juri dalam diskusi virtual tentang “Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?” yang diselenggarakan Human Studies Institute (HSI) Selasa, 29 September 2020.
Juri mengakui ada kelompok yang meminta penundaan pilkada terbagi dua pandangan yaitu usulan penundaan karena kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir akan berakibat menimbulkan klaster baru covid-19 dan persiapan penyelenggara yang belum siap saat kondisi pandemi.
“Kedua, kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak dengan pandangan mengusulkan penerbitan Perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak disaat pandemi covid-19," kata Juri.
Oleh karena itu Juri juga meminta masyarakat jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di Tegal.
“Semua stakeholder harus mengimbau dan mengampanyekan pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak) serta taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))