Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memutuskan menunda pemungutan suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel, Papua. Pemilihan kepala daerah (
pilkada) ditunda karena kasus sengketa pencalonan masih berjalan.
"KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten atau kota dan prosedur itu sudah dilakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Desember 2020.
KPU belum bisa menentukan kelanjutan pilkada di Boven Digoel. Pemilihan pemimpin daerah Boven Digoel menunggu putusan hukum berkekuatan tetap.
Baca:
Bawaslu: Pilkada Boven Digoel Tak Mungkin Digelar 9 Desember
Sengketa diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pencalonan keduanya dibatalkan pada 28 November 2020 karena Yusak-Yacob diduga tidak memenuhi syarat (TMS).
Yusak pernah terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan KPU tak meloloskan Yusak-Yacob membuat pendukung calon nomor urut 4 itu memanas.
Pilkada Boven Digoel awalnya bakal diikuti 4 pasangan calon. Nomor urut 1, Lukas Ikwaron-Lexi Romel, diusung Partai NasDem dan Partai Gerindra; nomor urut 2, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, diusung PPP dan PKB; nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri, diusung PDIP dan PKS; serta Yusak-Yacob yang diusung Demokrat, Golkar, dan Partai Perindo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))