Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 di Kabupaten Boven Digoel, Papua, diundur. Proses sengketa pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba tak bisa diputus dalam waktu singkat.
"Secara tidak langsung tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan suara di Boven Digoel tanggal 9 Desember," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 4 Desember 2020.
Abhan mengatakan proses sengketa Yusak-Yakob paling lambat diputus pada 14-15 Februari 2021. Proses makin memakan waktu bila putusan Bawaslu tak diterima dan paslon melaukan upaya hukum banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menyangsikan pemungutan suara bisa digelar tepat waktu. Meski begitu, perhelatan Pilkada 2020 di Boven Digoel menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
(Baca:
KPU Buka Opsi Menunda Pilkada di Boven Digoel Papua)
"Kami sudah berkirim surat ke KPU terkait proses sengketa tersebut. Tentu ini menjadi wilayah KPU (menentukan) apakah ini dilakukan penundaan," ucap Abhan.
Sebelumnya, KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba jelang pemungutan suara. Pembatalan menyusul surat dari Lapas Sukamiskin yang menyebut status Yusak sebagai mantan napi korupsi.
Yusak bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, seseorang boleh mencalonkan diri setelah lima tahun selesai menjalani pidana penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))