Jakarta: Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya puluhan ribu pemilih untuk
Pilkada Serentak 2020 yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK dinilai lumrah. Kasus serupa juga muncul sebelum hari pencoblosan pada Pemilu 2019.
"Ingat kasus Pemilu 2019, ada masukan 25 juta daftar pemilih tetap ganda, kenyataannya? (tidak ada)," kata Komisioner KPU Viryan Azis kepada
Medcom.id, Jumat, 14 Agustus 2020.
Viryan mengatakan
KPU tetap menerima seluruh masukan dari setiap elemen masyarakat. Semua laporan dugaan kesalahan teknis dalam pelaksanaan Pilkada 2020 pasti akan ditindaklanjuti.
Namun, KPU hanya akan menindaklanjuti laporan dugaan kesalahan teknis jika ada bukti. KPU tidak bisa bergerak jika nihil bukti.
"Untuk itu KPU merespons setiap masukan terkait data
by name by address, sesuai peraturan KPU tahun 2019," ujar Viryan.
Baca: KPU-Bawaslu Diminta Berembuk Selesaikan Masalah Daftar Pemilih
Viryan sudah diberikan salinan data dari Bawaslu terkait adanya data pemilih yang ganjil ini. Namun, datanya belum lengkap.
"KPU hanya diberi rekap yang ada duplikasi penjumlahan daerah," tutur Viryan.
KPU membutuhkan identitas lengkap untuk membenahi masalah data pemilih. Data rekap dinilai tidak cukup.
Viryan berharap Bawaslu segera memaparkan temuannya. KPU siap melakukan pembenahan jika terjadi kesalahan.
"Kami berharap bisa diberikan segera data
by name by address-nya," ujar Viryan.
Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 TMS terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sedangkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan kejanggalan daftar pemilih ini didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))