Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta duduk bersama menyelesaikan masalah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti Pilkada 2020. Permasalahan tersebut ditemukan Bawaslu dalam daftar pemilih model A-KWK, atau hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020
"Apakah (masalah ini karena) adanya metodologi kerja yang berbeda. Apakah semata akibat faktor teknis ataukah memang ada permasalahan substansial dalam proses pemutakhiran DPT," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada
Medcom.id, Rabu, 12 Agustus 2020.
Titi menilai langkah Bawaslu guna memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat bisa terdata dengan baik. Dengan begitu, tidak ada pemilih yang kehilangan haknya pada Pilkada 2020.
"Memang data pemilih menjadi salah satu permasalahan yang kerap kali berulang di pemilu dan pilkada kita," tuturnya.
Dia berharap Bawaslu ke depan dapat terus berkontribusi positif memperkuat kualitas daftar pemilih untuk pemilihan umum. Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, permasalahan daftar pemilih banyak terjadi akibat ketidakdisiplinan petugas maupun faktor kualitas data yang diolah.
"Lebih baik kita serius memelototi dan mencermati sejak awal prosesnya berlangsung, ketimbang nanti di ujung baru bermasalah dan malah mementahkan semua proses yang sudah berjalan," jelasnya.
Menurut Titi, perlu keterlibatan banyak pihak dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Keterbukaan KPU, partisipasi partai politik, calon peserta, dan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mencermati kualitas daftar pemilih dari pengawas pemilu.
"Partisipasi masyarakat memastikan namanya terdaftar atau belum, serta apakah ada data pemilih yang berdasar pengetahuannya bermasalah atau tidak," tuturnya.
Baca: Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat
Sebelumnya, Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sedangkan pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan kejanggalan daftar pemilih ini didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))