Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.
"Pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2020.
Afif menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.
"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih (PPDP)," jelas dia.
Baca: Taat Protokol Kesehatan Kunci Sukses Pilkada 2020
Terdapat dua indikator uji petik pada daftar pemilih model A-KWK. Pertama, pemilih yang dinyatakan TMS seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi tercantum dalam A-KWK.
"Hasilnya, pengawas pemilu menemukan sebanyak 73.130 pemilih kembali terdaftar," tutur dia.
Kedua, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar dalam model A-KWK. Bawaslu menemukan sebanyak 23.968 pemilih tidak terdaftar.
Permasalahan tersebut menujukkan proses sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020 tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Dampaknya, PPDP dan PDK harus bekerja ulang. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dan menambahkan pemilih yang MS.
Afif menegaskan keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara pemilu merupakan hal penting. Permasalahan ini harus menjadi perhatian bersama penyelenggara pemilu.
"Keterbukaan informasi antarpenyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))