Jakarta: Pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan tersebut dibutuhkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Revisi undang atau perppu wajib dikeluarkan sebagai payung hukum untuk melakukan pergeseran atau penundaan jadwal pilkada yang telah ditetapkan," kata Anggota Komisi II Guspardi Gaus kepada
Medcom.id, Senin, 27 April 2020.
Baca: Presiden Belum Terima Draf Perppu Penundaan Pilkada
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut perubahan jadwal tidak bisa hanya melalui kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Dasar hukum penundaan harus setingkat undang-undang (UU).
"Revisi UU atau perppu adalah sesuatu yang mutlak ada," ungkap dia.
Menurut dia, seluruh pihak telah sepakat penundaan Pilkada 2020 dituangkan dalam bentuk perppu. Sebab, aturan tersebut dianggap paling cepat terlaksana.
"Selain itu juga disepakati bahwa pemerintah paling lambat mengeluarkan perppu tersebut pada akhir April ini," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))