medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015. Dari hasil verifikasi, tiga daerah bercalon tunggal tak bisa ikut Pilkada.
Karena alasan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak lagi diperlukan. "Tidak harus paksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgen," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Perppu Pilkada didorong beberapa kelompok karena dikhawatirkan banyak daerah gagal menyelenggarakan Pilkada. Tapi, cemas itu tak terbukti: jumlah daerah yang tak bisa ikut Pilkada kurang dari 2 persen.
Syarat kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu tidak lagi ada. Dia tidak ingin Perppu Pilkada tetap dikeluarkan karena justru dapat membuat kegaduhan baru. "Tahapan akan terganggu nantinya" tegas dia.
Pemerintah dan DPR harus mencari solusi permasalahan di Pilkada dengan musyawarah. Karena permasalahan aturan tidak lagi perlu dibahas dalam waktu dekat.
Rambe menyarankan melakukan revisi terbatas UU Pilkada untuk daerah yang tak bisa ikut Pilkada di tahun ini. Tujuannya, agar tiga daerah yang kini telah dinyatakan tidak bisa ikut Pilkada tahun ini tak perlu menunggu hingga 2017.
"Kita revisi saja supaya daerah yang Pilkadanya ditunda itu tidak mengunggu terlalu lama sampai 2017. Maka Pilkada bisa 2016," tegas politisi Golkar ini.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015. Dari hasil verifikasi, tiga daerah bercalon tunggal tak bisa ikut Pilkada.
Karena alasan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tak lagi diperlukan. "Tidak harus paksakan ada Perppu. Saya pikir tidak urgen," kata Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Perppu Pilkada didorong beberapa kelompok karena dikhawatirkan banyak daerah gagal menyelenggarakan Pilkada. Tapi, cemas itu tak terbukti: jumlah daerah yang tak bisa ikut Pilkada kurang dari 2 persen.
Syarat kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu tidak lagi ada. Dia tidak ingin Perppu Pilkada tetap dikeluarkan karena justru dapat membuat kegaduhan baru. "Tahapan akan terganggu nantinya" tegas dia.
Pemerintah dan DPR harus mencari solusi permasalahan di Pilkada dengan musyawarah. Karena permasalahan aturan tidak lagi perlu dibahas dalam waktu dekat.
Rambe menyarankan melakukan revisi terbatas UU Pilkada untuk daerah yang tak bisa ikut Pilkada di tahun ini. Tujuannya, agar tiga daerah yang kini telah dinyatakan tidak bisa ikut Pilkada tahun ini tak perlu menunggu hingga 2017.
"Kita revisi saja supaya daerah yang Pilkadanya ditunda itu tidak mengunggu terlalu lama sampai 2017. Maka Pilkada bisa 2016," tegas politisi Golkar ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)