Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya
Pilkada 2020.
Mereka ditetapkan hasil sidang pleno yang digelar secara tertutup oleh KPU Surabaya hari ini.
"Kedua paslon kami nyatakan sebagai paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Pilkada 2020," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu, 23 September 2020.
Baca:
85 Kepala Daerah Dianggap Mencoreng Upaya Penanggulangan Covid-19
Syamsi menjelaskan penetapan ini juga berdasar hasil penelitian verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat paslon. Dokumen administrasi itu mencakup hasil pemeriksaan kesehatan, yang menyatakan kedua paslon sehat jasmani dan rohani dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Surabaya 2020.
Setelah kedua paslon ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surabaya, mereka akan diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut di ballroom Hotel Singgasana, pada Kamis, 24 September 2020.
"Selanjutnya mereka diminta menyiapkan rekening untuk dana kampanye. Lalu sehari setelah pengundian bisa langsung melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Syamsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))