Jakarta: Sebanyak 85 kepala daerah diberi teguran keras akibat melanggar protokol kesehatan covid-19 (korona) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Pelanggaran itu mencoreng upaya pemerintah mewujudkan Pilkada 2020 yang aman dari virus korona (
covid-19).
“Pemerintah bergerak cepat memberi teguran keras ke 85 kepala daerah,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam diskusi virtual Denpasar Duabelas bertajuk ‘Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?’ Rabu, 23 September 2020.
Akmal tidak memerinci para kepala daerah yang diganjar teguran keras. Dia memastikan teguran tersebut efektif mendukung
Pilkada 2020 yang sehat, aman, dan demokratis.
Baca: Langgar Aturan Pilkada, 51 Kepala Daerah 'Disemprot' Mendagri
Menurut dia, seluruh kepala daerah yang ditegur mengakui kesalahan dan mengubah perilaku. Beberapa di antaranya telah berkoordinasi dengan masyarakat dan dinas terkait untuk mendukung kesuksesan Pilkada 2020.
“Rata-rata sudah tertegur dan sepakat mendukung pelaksanaan Pilkada 2020,” ujar Akmal.
Akmal menegaskan pemerintah terus berupaya meyakinkan masyarakat terkait keamanan Pilkada 2020. Salah satunya rutin mengundang 739 pasangan calon (paslon) rapat dengan
Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
“Meminta tanggung jawab dan kerja sama agar tahapan berjalan dengan protokol kesehatan ketat,” tutur Akmal.
Pemerintah juga memahami dan mendengar aspirasi agar Pilkada 2020 ditunda. Aspirasi itu dinilai sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara, sekaligus ‘cambuk’ bagi pemerintah.
“Itu menjadi lecutan untuk hati-hati dan lebih mewaspadai pandemi. Semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ucap Akmal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))