Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), segera disahkan. Regulasi itu akan menjadi landasan hukum penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi covid-19.
"Kalau perppu sudah diundangkan, menjadi dasar yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum terhadap tahapan (pilkada) selanjutnya," ujar Komisioner KPU I Dewa Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Kamis, 2 Juli 2020.
Baca: Paripurna Perppu Pilkada Segera Digelar
Menurut dia, pengesahan Perppu Pilkada juga memberikan kepastian hukum terhadap substansi norma yang diatur. Sehingga, penyelenggara pemilu dapat menggunakan regulasi itu untuk mengeluarkan kebijakan.
Dewa menyebut alur pengundangan Perppu Pilkada sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dapat mengeluarkan perppu dalam kondisi genting dan memaksa, seperti saat ini.
Selain itu, perppu harus mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat diundangkan. Pimpinan DPR berjanji segera menindaklanjuti hasil pembahasan Perppu Pilkada. Rapat paripurna pengesahan aturan penundaan pilkada itu segera digelar.
"Insyaallah enggak terlalu lama lagi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))