Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan beberapa protokol untuk memfasilitasi hak pilih masyarakat yang terpapar virus korona (covid-19) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bilik khusus bakal disiapkan.
"(Bilik) untuk pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tetapi suhu tubuhnya 38 derajat Celsius," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Pemilih yang menggunakan bilik khusus diperkenankan mendapat pendampingan ketika mengunakan hak pilihnya. Langkah ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika pemilih berada di bilik khusus dalam kondisi yang tidak sehat.
"Bisa meminta pendamping orang yang dipercaya, bisa orang lain, atau dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)," tutur dia.
Selain itu, KPU kabupaten dan kota akan mendata pemilih yang tengah dirawat intensif di rumah sakit akibat covid-19. Pendataan dilakukan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dilakukan, Rabu, 9 Desember 2020.
"KPU kabupaten dan kota memberikan formulir model A.5-KWK atau formulir pindah pilih untuk menggunakan suaranya," jelas Dewa.
Baca:
Beban Ganda KPU pada Pilkada 2020
Dewa menegaskan KPU telah matang dalam mengantisipasi pemilih, panitia, saksi, hingga pengawas yang terpapar covid-19 saat pemungutaan suara. Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam covid-19.
"Kita sedang menunggu konsultasi (membahas PKPU) ke Komisi II DPR. KPU serius bagaimana hak warga negara dapat terjaga dan terlindungi dengan baik," imbuh dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))