Jakarta: Desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi
virus korona (covid-19) oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai wajar. PBNU peduli terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Itu cerminan kegelisahan dan kecemasan NU terhadap kemungkinan terjadinya wabah besar," kata anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, saat dihubungi, Senin, 21 September 2020.
Syaifullah menilai sikap PBNU sudah berdasarkan kaidah fikih. Dia yakin PBNU ingin mencegah kemudaratan.
Baca:
PBNU Desak Penundaan Pilkada 2020
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu satu suara dengan sikap PBNU. Syaifullah mengaku telah mendorong pemerintah, pimpinan DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda
pilkada.
"Pilkada ditunda sampai dengan obat dan vaksin telah teruji, terbukti, dan diakui dunia," ujar Syaifullah.
Sebelumnya, PBNU mendesak pemerintah, KPU, dan DPR menunda pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020. Desakan penundaan karena masih tingginya penularan virus korona.
"Menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, dalam keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Minggu, 20 September 2020.
Said Aqil menilai protokol kesehatan yang ketat di tahapan Pilkada 2020 tak menghilangkan potensi kerumunan massa. Dia menilai anggaran penundaan Pilkada 2020 bisa dialokasikan untuk penanganan virus korona.
Kasus
covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Data hingga Minggu, 20 September 2020, ada penambahan 3.989 kasus covid-19, totalnya 244.676 orang.
Meski begitu, 2.977 pasien dinyatakan sembuh dari covid-19. Total pasien sembuh sebanyak 177.327 orang.
Sebanyak 105 pasien meninggal dalam rentang waktu yang sama. Total kasus kematian akibat covid-19 mencapai 9.553 orang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))