Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran pasangan calon kepala daerah pada hari pertama kampanye, Sabtu, 26 September 2020. Peserta Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 tidak menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 (
korona).
"Terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2020.
Afif memerinci pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Selanjutnya, Bandung, Jawa Barat; Purbalingga, Jawa Tengah; dan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kampanye tatap muka di tiga wilayah itu dihadiri lebih dari 50 orang.
Kemudian, di Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak. Lalu di Kaimana, Papua Barat, sosialisasi pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal serupa juga terjadi di Medan, Sumatra Utara.
Jajaran Bawaslu di daerah juga menertibkan alat peraga tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten/kota diturunkan.
Afif menyebut pasangan calon yang tersebar di 59 kabupaten/kota telah menggelar kampanye. Beberapa kampanye dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Terdapat 20 kabupaten/kota yang berkampanye tetapi tidak dengan STTP," tutur dia.
(Baca:
KPU Depok Buat Aturan Kampanye Pilkada Selama Pandemi Covid-19)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))