Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengakui Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 memengaruhi penanganan covid-19 (
korona). Sejumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada menunjukan penurunan kasus positif korona.
"Untuk daerah (penyelenggara) pilkada tidak ada lagi zona merah per 12 Oktober, ada 14 daerah," ujar Akmal dalam diskusi virtual, Senin, 12 Oktober 2020.
Akmal memerinci ke-14 provinsi itu, ialah Provinsi Sulawesi Utara yang akan menggelar pemilihan gubernur (pilgub) dengan tujuh daerah menggelar pemilihan wali kota/bupati (pilwakot/pilbup); Provinsi Sulawesi Tenggah yang menggelar pilgub.
Kemudian, Provinsi Sulawesi Barat terdapat empat daerah yang akan menggelar pilbup; Provinsi Nusa Tenggara Barat terdapat tujuh daerah yang akan menggelar pilwakot/pilbup; Provinsi Maluku Utara terdapat delapan daerah yang menggelar pilwakot/pilbup.
Kemudian Provinsi Lampung terdapat delapan daerah yang menggelar pilwakot/pilbup; Provinsi Kepulauan Riau yang akan menggelar pilgub; Provinsi Bangka Belitung terdapat empat daerah menggelar pilwakot/pilbup; Provinsi Kalimatan Timur; dan Provinsi Kalimatan Tengah akan menggelar pilgub.
Selanjutnya Provinsi Kalimantan Barat terdapat tujuh daerah menggelar pilwakot/pilbup; Provinsi Jawa Timur terdapat 19 daerah menggelar pilwakot/pilbup; Provinsi Gorontalo tiga daerah menggelar pilwakot/pilbup; dan Provinsi Bengkulu menggelar pilbup.
Akmal menyakini kondisi tersebut disebabkan sinergitas yang dibangun antarpeserta pilkada dengan masyarakat dalam menaati
protokol kesehatan. Dia berharap kondisi serupa dapat diikuti setiap calon kepala daerah yang berkampanye.
"Kami optimistis (suksesnya pilkada) karena angka-angkanya justru menunjukkan terjadinya hal-hal yang cukup baik di wilayah yang melaksanakan pilkada," tutur dia.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 wilayah. Pemilihan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))