?Malang:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus dalam keadaan sehat. Selain itu usia petugas KPPS juga tidak boleh lebih dari 50 tahun.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan, mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab diketahui pada Pemilu 2024 lalu, ratusan petugas
KPPS meninggal dunia lantaran kelelahan.
"Kita ingin memastikan bahwasanya dari penyelenggara di tingkat TPS, KPPS itu tidak boleh melebihi dari 50 tahun," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 5 September 2024.
Insan menerangkan, petugas KPPS yang bakal direkrut adalah orang-orang muda yang berusia di bawah 50 tahun. Pihak KPU sendiri menginginkan banyak pemuda yang tertarik mendaftar menjadi petugas KPPS.
"Sebanyak mungkin, keterlibatan pemuda, terutama mahasiswa untuk terlibat menjadi KPPS," ujarnya.
Selain itu, sebelum menjadi petugas KPPS, KPU juga ingin memastikan kesehatan mereka. Salah satunya dengan cara melakukan pemeriksaan kesehatan, seperti di puskesmas.
"Jadi ketika mereka mendaftar, mereka harus sudah mendapatkan keterangan sehat dari pihak, minimal puskesmas. Kita melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mereka direkrut. Karena kita tidak mungkin kemudian memastikan setiap orang sehat selamanya sampai dengan Hari H. Tapi kita berupaya semaksimal mungkin bahwasanya yang kita rekrut adalah orang yang dalam kondisi sehat walafiat," jelasnya.
Selain itu, KPU Jatim juga bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait hal ini. Sama halnya dengan KPU kabupaten/kota di Jatim.
"Teman-teman KPU kabupaten/kota, berkoordinasi dengan teman-teman dari pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk mereka membantu fasilitasi terkait dengan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))