Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut pengangkatan ASN berdasarkan jasa dalam memenangkan kepala daerah dapat berujung pidana. Kepala daerah terpilih diwanti-wanti tak mempolitisasi jabatan pemerintahan.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menyebut politisasi jabatan ASN karena praktik balas jasa atau dendam lantaran tak didukung ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020 dipastikan melanggar aturan. Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara.
"(Politisasi jabatan) dapat berpotensi merugikan keuangan negara dan bisa-bisa masuk ranah pidana korupsi. Paling tidak dua unsur melanggar hukum, karena tidak memiliki kewenangan dan sampai pada kerugian negara," ujar Tasdik kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca:
Kepala Daerah Terpilih Diwanti-wanti Tak Politisasi Jabatan ASN
ASN yang dipilih dengan cara ini diyakini tak mempertimbangkan kontribusi ke pemerintahan. Pejabat yang naik dengan cara tak benar kerap tidak memiliki kompentensi yang mumpuni.
"Padahal undang-undang mengatakan orang diangkat jabatannya sesuai dengan kompentensi dan kualifikasi dan integritasnya. Termasuk pengalaman kerja. Bukan karena dia (ASN) mendukung," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto menjamin perlindungan abdi negara dari politisasi kepala daerah terpilih. Fenomena balas dendam dan balas jasa dikhawatirkan terjadi setelah pelantikan pemenang Pilkada 2020.
"
Monitoring pelaksanaan pelantikan pascapilkada akan dilakukan," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))