Sleman: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan mayoritas pasien covid-19 di daerah yang menggelar
pilkada, pada Rabu, 9 Desember 2020, terlayani dalam menggunakan hak pilih. Tiga daerah di DIY yang melangsungkan pilkada yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul.
"Dari pantauan kami, pasien covid-19 yang berada di layanan isolasi dapat menggunakan hak pilih mereka," kata Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqy, melansir
Media Indonesia, Kamis, 10 Desember 2020.
Namun, kata dia, ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena kondisinya tidak memungkinkan disambangi. Seperti yang berada di ruang isolasi di rumah sakit.
Baca: KPU Metro Harap Masyarakat Bersabar Tunggu Hasil Resmi
Dia menerangkan, pihahnya sudah berusaha memberikan pelayanan. Namun pihak rumah sakit menyatakan demi keselamatan pasien dan petugas, maka dengan terpaksa tidak terlayani.
"Kami tidak bisa memaksakan pasien yang sedang dalam kondisi kritis," ujarnya.
Sementara itu, di Fasilitas Kesehatan Darurat untuk Covid-19 di Asrama Haji Yogyakarta di Sinduadi, Sleman, pasien yang sedang menjalani isolasi terlayani penggunaan hak pilihnya. Untuk pelaksanaan Pilkada, petugas kesehatan sekaligus bertindak sebagai petugas pemungutan suara.
Bupati Sleman Sri Purnomo yang melakukan kunjungan di tempat tersebut mengatakan pasien isolasi yang memiliki hak pilih dipanggil satu persatu. Kemudian mereka menggunakan hak pilihnya di bilik yang disediakan.
"Petugas menggunakan APD lengkap. Surat suara yang diberikan dibungkus plastik. Sebelum dan sesudah menggunakan hak pilih, pasien harus cuci tangan, mengenakan sarung tangan plastik sekali pakai, dan lainnya," kata Sri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))