medcom.id, Jakarta: Tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi persoalan. Banyak saksi yang diduga tidak bisa mengawasi proses pemungutan suara lantaran letaknya TPS tidak strategis.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, seharusnya tata ruang TPS tidak menjadi hambatan untuk saksi. KPU memberikan kebebasan pada saksi untuk mengawasi segala peristiwa yang terjadi di TPS.
"Dia ditempatkan di posisinya bukan berarti dia tidak bisa mengawasi dan menyaksikan seluruh kejadian. Dia bisa jalan-jalan untuk mengecek," kata Betty di Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2017.
Betty menyampaikan, saksi bisa ikut mengecek keabsahan formulir C5, A5, Kartu Tanda Penduduk, maupun surat keterangan. Saksi hanya dilarang memasuki areal bilik suara.
"Kami kasih denah itu untuk tepat duduk mereka saja. Bukan berarti mereka hanya diam saja. Boleh di mana saja, asalkan tidak berada di balik bilik suara," terang Betty.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, meminta KPU DKI Jakarta untuk mengubah denah TPS. Menurutnya, keberadaan saksi perlu jelas memperhatikan kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menyampaikan, potensi kecurangan kemungkinan besar muncul manakala petugas KPPS yang menerima kedatangan pemilih luput dari perhatian. Putu memandang, kinerja saksi paslon perlu diimbangi dengan fasilitas yang memadai. Agar saksi bisa memastikan warga yang hadir ke TPS benar-benar pemegang hak pilih.
"Faktanya putaran pertama banyak orang lain (bukan pemilih) bisa masuk, kemudian potensi formulir C6 diperjualbelikan. Saksi tidak bisa lihat kalau jaraknya jauh," ucapnya.
Putu menuturkan, usulan perubahan tata ruang ini dilayangkan untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))