Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam segera diundangkan. Proses ini tertahan di DPR.
"KPU sudah berkirim surat beberapa hari lalu ke DPR untuk tahap konsultasi dan penyempurnaan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Rabu, 17 Juni 2020.
Setelah DPR menyetujui, proses terakhir yaitu harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Masih ada dua tahapan lagi agar PKPU dapat diundangkan.
"Kami menunggu jadwal untuk komunikasi (DPR) dan harmonisasi (Kemenkuham)," jelas dia.
Dewa menegaskan PKPU ini diperlukaan sebagai acuan semua pihak, terutama penyelenggara pemilu. Pasalnya, tahap awal pilkada telah dimulai Senin, 15 Juni 2020, dengan agenda pelantikan panitia penyelenggara pemilu.
"Regulasi ini menjadi penting, di samping protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik untuk menjaga kesehatan dan keselamatan yang terlibat dalam pilkada," tutur dia.
Dewa menyebut proses pelantikan panitia penyelengara pemilu berjalan dengan lancar di tengah pandemi virus korona (covid-19). Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut PKPU terkait penyelenggaran pilkada di masa bencana nonalam yang mengadopsi protokol kesehatan telah rampung. Rancangan regulasi ini telah disetor kepada pemerintah dan DPR.
Baca:
Beban Ganda KPU pada Pilkada 2020
"Dalam beberapa hari ini kita akan mendapatkan undangan untuk konsultasi," kata Pramono Ubaid dalam diskusi daring, Rabu, 10 Juni 2020.
Pemungutan suara disepakati tetap berlangsung di tengah pandemi virus korona pada Rabu, 9 Desember 2020, dari jadwal awal Rabu, 23 September 2020. Pilkada berjalan dengan protokol kesehatan atau merujuk pada kegiatan kenormalan baru atau new normal.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))