Medan: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan tak dapat menerima gugatan yang diajukan pasangan bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian. Saragih-Ance sebelumnya menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya sebagai cagub di Pilgub Sumut 2018.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edy Soetanto menyatakan menerima eksepsi dari KPU Sumut selaku tergugat. Majelis juga menyatakan gugatan penggugat prematur sehingga tidak dapat diterima.
"Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Bambang Edy membacakan putusannya di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Selasa 27 Maret 2018.
Baca: KPU Sumut Kembalikan Berkas JR Saragih- Ance
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh pihak penggugat yakni Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang. Sementara pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtiyas.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu lima hari sejak dibacakan putusan tersebut kepada pihak penggugat untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan dalam eksepsinya, KPU Sumut menyampaikan pengajuan gugatan oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke PTTUN Medan masih prematur mengingat beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu Sumut.
"Sesuai putusan Bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah 16 Maret. Tapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret. Artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu Sumut. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan untuk memajukan gugatan," kata Hadiningtiyas.
Baca: JR-Ance Terlempar dari Gelanggang Pilkada Sumut
Hadiningtiyas menambahkan setelah eksepsi mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PTTUN Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi," kata Hadiningtiyas.
Terpisah, tim kuasa hukum JR-Ance, Ikwaluddin Simatupang mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Belum. Kami akan pelajari terlebih dahulu putusan majelis. Tadi kan baru dibacakan. Jadi kami belum terima dan akan kami pelajari dahulu," ucap Ikwaluddin.
Sementara Ance Selian yang hadir di persidangan tersebut mengaku akan terus mencari keadilan. Meskipun gugatan kandas di PTTUN, Ance senada dengan Ikwaluddin akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
"Ya kita lihat nanti ya. Kami akan mempelajari dulu putusan itu. Dan itu semua akan kita serahkan ke tim kuasa hukum. Kami akan selalu berjuang mencari keadilan. Walaupun disini kami kalah, kami akan tetap berjuang," kata Ance.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))