Jakarta: Status calon anggota legislatif (
caleg) terpilih Pemilu 2024 yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 menjadi polemik dalam beberapa waktui belakangan. Komisi II mengusul status caleg terpilih otomatis gugur jika ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada).
"Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih," kata Ketua Komisi II
DPR Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum)
Partai Golkar itu menyebut ketentuan yang ada saat ini dinilai multitafsir. Dia meminta agar frasa wajib, bersedia, atau harus mundur dihapus.
"Sebenarnya mengundurkan diri saja, tidak usah pakai embel-embel (ketentuan) yang lain," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi pemilihan Umum (KPU) membeberkan ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi caleg terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Raker tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))