Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta calon kepala daerah petahana tidak melibatkan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) Serentak 2020. Pelibatan ASN itu akan berujung pada sanksi pelanggaran netralitas .
"(Menunggu) niat baik dari (cakada petahana) jangan dorong-dorong ASN dalam proses pilkada, tinggal komitmennya aja," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada
Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Kedisiplinan ASN untuk tidak terlibat dalam pilkada tergantung instruksi dari cakada petahana. Cakada petahana harus berkomitmen tidak melibatkan ASN.
"Biarkan (ASN) bekerja dengan tenang," ucap dia.
Baca:
Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Diadang Naik Pangkat
Menurut Tasdik, melibatkan ASN dalam proses kampanye menjadi salah satu teknik cakada petahana mempertahankan posisi kekuasaanya. ASN dinilai memiliki peran yang strategis untuk membantu mengampanyekan visi misi kepada masyarakat.
"ASN suaranya tidak seberapa. Tapi posisinya berdampak berpengaruh (bagi masyarakat) dan (kerap) dimanfatkan untuk pemenangan," kata dia.
KASN memberi rekomendasi sanksi terhadap 518 ASN pelanggar netralitas terkait
Pilkada 2020. Sebanyak 52,7 persen rekomendasi telah dieksekusi pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))