Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi rekomendasi sanksi terhadap 518
ASN pelanggar netralitas terkait Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Sebanyak 52,7 persen rekomendasi telah dieksekusi pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Sebanyak 273 ASN sudah mendapatkan sanksi," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinato kepada
Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dia menyebut rekomendasi sanksi 518 ASN berasal dari 732 laporan terkait pelanggaran
netralitas. Rekomendasi diberikan pada PPK untuk menghukum abdi negara yang terbukti melanggar.
Sebagian besar sanksi yang diberikan berupa sanksi sedang. ASN terkait mendapat penundaan kenaikan pangkat.
"Ada juga yang mendapat sanksi moral berupa pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi," tuturnya.
Baca: KASN Punya Dasar Kuat Tindak Tegas ASN Tak Netral
KASN akan terus memantau respons PPK memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral. Tasdik memastikan sanksi progresif bagi ASN yang kembali melanggar netralitas.
Menurut dia, pemberatan sanksi dimungkinkan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang (ASN) lainya masih dalam proses. Nanti kami akan menagih (PPK) bagaimana tindak lanjutnya," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))