Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan 17 gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (
PHPKada) Tahun 2020. Sebagian besar putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU), baik di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) hingga pengulangan di satu wilayah tertentu.
"(Sebanyak) 16 putusan MK memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Sedangkan satu putusan MK perintahkan penghitungan suara ulang," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021.
Sebanyak 16 putusan tersebut mengharuskan PSU dijalankan di pilkada 15 daerah. Sebab, 2 gugatan di Kabupaten Nabire sama-sama dikabulkan. Sementara itu, penghitungan suara ulang harus dilakukan di 65 TPS Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Putusan MK juga memerintahkan dua dari 15 daerah untuk melakukan
PSU di seluruh di TPS. Sebab, MK menyatakan pelanggaran pilkada masif terjadi di dua daerah tersebut.
"Di Kabupaten Nabire karena ada DPT yang tidak valid dan tidak logis. Dan di Kabupaten Boven Digoel ada calon yang tidak memenuhi syarat, namun terpilih," jelasnya.
Baca:
MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Nabire
Berikut 15 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU berdasarkan hasil 16 putusan:
1. Pemilihan Bupati Nabire (dua perkara)
2. Pemilihan Bupati Yalimo
3. Pemilihan Bupati Teluk Wondama
4. Pemilihan Bupati Morowali
5. Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan
6. Pemilihan Bupati Halmahera Utara
7. Pemilihan Bupati Labuhanbatu
8. Pemilihan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
9. Pemilihan Bupati Rokan Hulu
10. Pemilihan Bupati Mandailing Natal
11. Pemilihan Bupati Indragiri Hulu
12. Pemilihan Bupati Boven Digoel
13. Pemilihan Wali Kota Banjarmasin
14. Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan
15. Pemilihan Gubernur Jambi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))