Jakarta: Mahkamah Konstitusi diminta menolak gugatan permohonan pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi. Alasannya permohonan yang diajukan tidak kuat dan mengada-ada.
Hal itu disampaikan Andi Syafrani, tim kuasa hukum gubernur petahana Sahbirin Noor-Muhidi dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di MK, Senin, 1 Februari 2021.
Andi mengatakan, dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Dengan membuat Pengantar dalam Permohonan, Denny Indrayana dinilai telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal kata Andi dalam Pendahuluan tersebut, Pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah.
“Dalam Eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, Tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” kata Andi, Senin, 1 Februari 2021.
Baca:
KPU Kalsel Sebut Permohonan Denny Indrayana Tak Jelas
Andi juga menyampaikan tanggapannya setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari Denny Indrayana dalam permohonannya.
Dia menambahkan, tuduhan-tuduhan pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu. Sehingga muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.
“Hal yang aneh adalah adanya dalil pemohon yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya. Belum menjadi gubernur saja, suara pemilihnya sudah tidak diakui, apalagi kalau jadi penguasa,” tutur Andi.
“Tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil, tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi pemohon sendiri di TPS,” tambahnya.
Andi melanjutkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya lanjut Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam risalah sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan pemohon.
“Karenanya, tim kuasa hukum pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai. Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” ujar Andi.
Senada dengan Andi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut permohonan Denny Indrayana dan Difriadi tak jelas alias kabur.
"Dalam permohonannya, pemohon tidak memuat penjelasan hasil perhitungan suara yang ditetapkan. Petitum pemohon dianggap tidak jelas karena banyaknya variasi yang dimohonkan," ujar kuasa hukum KPU Kalsel, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 Februari 2021.
Ali menyebut permohonan Denny-Difriadi yang lain juga tidak jelas. Keduanya meminta hasil suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin, dinihilkan.
Kubu Denny menilai ada perbedaan suara yang signifikan antara pasangan Denny-Difriadi dengan paslon nomor urut 1 gubernur petahana Sahbirin Noor-Muhidi.
"Sepanjang pengetahuan termohon, tidak ada yang meminta menihilkan perolehan suara di TPS. Itu merupakan bentuk pengingakaran demokrasi. Sebab, ada suara dari pemohon sendiri," papar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))