Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebut permohonan pasangan calon
Gubenur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2
Denny Indrayana dan Difriadi tak jelas alias kabur. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam permohonannya, pemohon tidak memuat penjelasan hasil perhitungan suara yang ditetapkan. Petitum pemohon dianggap tidak jelas karena banyaknya variasi yang dimohonkan," ujar kuasa hukum KPU Kalsel, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 Februari 2021.
Ali menyebut permohonan Denny-Difriadi yang lain juga tidak jelas. Keduanya meminta hasil suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin, dinihilkan.
Kubu Denny menilai ada perbedaan suara yang signifikan antara pasangan Denny-Difriadi dengan paslon nomor urut 1 gubernur petahana Sahbirin Noor-Muhidi.
"Sepanjang pengetahuan termohon, tidak ada yang meminta menihilkan perolehan suara di TPS. Itu merupakan bentuk pengingakaran demokrasi. Sebab, ada suara dari pemohon sendiri," papar Ali.
Pemohon juga mendalilkan adanya penyalahgunaan program bantuan sosial (bansos) untuk pandemi covid-19. Bansos disebut tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalsel. Padahal, kata Ali, berdasarkan hasil perhitungan suara, pemohon menang di wilayah-wilayah itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan Erna Kasypiah menjelaskan hasil pengawasan terhadap dugaan petahana menyalahgunakan basos telah diproses. Bawaslu Kalsel telah melakukan analisis melalui gelar perkara berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dari saksi ahli dan saksi kunci.
"Diambil kesimpulan perbuatan terlapor atas nama H Sahbirin Noor tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," beber Erna.
Sementara itu, Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel juga tidak pernah menerima laporan dugaan politisasi penyalagunaan program tandon air untuk covid-19. Sedangkan, dugaan penyalahgunaan penggunaan
tagline 'Bergerak' pada program Pemerintah Kalsel sudah ditindaklanjuti.
"Dan tidak memenuhi unsur Pasal 188 juncto Pasal 123 UU Pilkada dan mengeluarkan status laporan dihentikan," beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))