Padang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan telah menurunkan sekitar 50 ribu alat peraga kampanye (APK) pasangan calon
Pilkada 2020 yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan APK pasangan calon itu diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Penindakan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Bawaslu kota dan kabupaten hingga Panwas di kecamatan yang terus bekerja melakukan pengawasan pelanggaran di lapangan sejak tahapan kampanye," kata Surya di Padang, Kamis, 5 November 2020.
Baca:
7 Komisioner KPU Sulawesi Selatan Diduga Melanggar Etik
Surya menjelaskan untuk APK ini lebih dari setengah jumlah tersebut merupakan APK pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Sementara sisanya adalah APK pasangan bupati dan wali kota.
Menurutnya untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Sumbar tengah melakukan persiapan pembentukan pengawas TPS. "Jumlahnya kita sesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 12.548. Apabila jumlah TPS bertambah tentu pengawas akan ditambah," jelasnya.
Dia kembali mengatakan jika saat ini sudah masuk tahap kedua pembentukan pengawas TPS dan akan dilanjutkan ke tahap ketiga karena kuota belum terpenuhi. "Ada 1.158 desa dan kelurahan yang tersebar di Sumbar. Ini tentu kita sesuaikan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))