Tangerang: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala ditunjuk menjadi lokasi tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wali Kota se-Tangerang Raya menjelang kontestasi
Pilkada 2024. Alasan penunjukan rumah sakit tersebut lantaran lokasi yang strategis, kelengkapan alat pemeriksaan kesehatan, hingga tenaga medis yang dimiliki dinilai lebih mumpuni.
"KPU di Tangerang Raya semua menunjuk
RSUP Sitanala menjadi tempat pemeriksaan kesehatan calon-calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024, karena sarana dan alat pemeriksaan kesehatannya lengkap dan juga dari unsur geografis," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Senin, 26 Agustus 2024.
Umar menuturkan, rumah sakit tersebut bakal membuka layanan kepada calon kepala daerah di Tangerang Raya sejak hari pertama pendaftaran ke kantor KPU sampai dengan Senin, 2 September 2024.
Nantinya, kata Umar, KPU di Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang bakal berkoordinasi menentukan tanggal pemeriksaan yang akan dilakukan ke rumah sakit tersebut.
"Jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai tahapan dilaksanakan dari 27 Agustus-2 September 2024, serta dapat dilakukan 1 hari setelah pendaftaran calon masing-masing di setiap daerah. Tapi, akan dilakukan penyusunan jadwal pemeriksaannya berdasar urutan pendaftaran calon wali kota dan bupati setempat," jelasnya.
Menurut Umar, nantinya untuk hasil pemeriksaan tes kesehatan setiap calon kepala daerah akan diumumkan satu hari setelah selesai dilakukan penilaian.
"Pola pemeriksaannya one stop service, ini bisa dilakukan dalam 1 hari selesai, karena ada 3 kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan di RSUP Sitanala maka kemungkinan pemeriksaannya dilakukan secara bergantian di masing-masing ruang pemeriksaan," katanya.
Sementara, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tangsel, Widya Victoria mengatakan, jika pihaknya tengah membahas jadwal pemeriksaan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel pada November 2024.
"Rekomendasi Dinas Kesehatan Banten, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan pasangan calon sesuai PKPU dan SE KPU di Provinsi Banten ada dua, yakni RSUD Banten dan RSUP Sitanala dan KPU Tangsel memutuskan di RSUP Sitanala," kata Widya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))