Jakarta: Penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020 pada Rabu, 23 September 2020, berpotensi menimbulkan kerumunan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan pembatasan atau pelarangan kerumunan masa.
"Tentu harapan kami, penyelenggara, agar tidak ada kerumunan massa," kata Ketua
Bawaslu Abhan saat menyampaikan Indeks Kerawanan
Pilkada (IKP) 2020 melalui virtual, Selasa, 22 September 2020.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Bawaslu provinsi diminta memperhatikan dua kondisi dalam tahapan penetapan paslon. Pertama, saat bakal paslon (bapaslon) dinyatakan lolos verifikasi. Diprediksi simpatisan berkerumun merayakan keputusan ini.
Baca: Panwaslu Harus Pantau Keramaian di Markas Paslon dan Parpol
Selanjutnya, saat bapaslon dinyatakan tidak lolos sebagai paslon. Keputusan ini dikhawatirkan memicu unjuk rasa ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Permohonan Sengketa Pencalonan
Bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan KPUD diminta untuk melakukan protes melalui Permohonan Sengketa Pencalonan. Permohonan disampaikan ke Bawaslu tingkat provinsi.
"Sesuai tingkatannya. Kalau pilkada kabupaten/kota diajukan ke Panwaslu kabupaten/kota. Kalau Pilkada provinsi sampaikan ke Bawaslu Provinsi," kata Abhan.
Bapaslon dan simpatisan diminta tidak melakukan unjuk rasa. Cara seperti itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan.
"Jangan kemudian anarkis mendatangi kantor KPU mau pun mendatangi kantor Bawaslu daerah dengan kerumunan massa yang sangat banyak. Ini saya kira butuh kesadaran yang sama," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))