Maros: Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Maros,
Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai Bacawabup Kabupaten tersebut dalam ajang
Pilkada Maros 2024.
Alasan kegagalan Suhartina dikarenakan hasil tes kesehatannya yang TMS, berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Sabtu, 7 September 2024.
"Kami telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dan melakukan verifikasi dokumen syarat calon kepala daerah dan wakilnya. Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bacawabup di Kabupaten Maros, dan hasilnya, bacabup dinyatakan memenuhi syarat, wakilnya yang tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Maros, Jumaedi, dilansir dari Media Indonesia.
Namun, Jumaedi mengaku bisa tidak memberi detail tentang penyebab hasil tes kesehatan Suharta TMS.
"Kami tidak bisa dan tidak punya kewenangan memberikan rincian dan detailnya, kami hanya bisa mengatakan, TMS karena kesehatan," kata Jumaedi.
KPU Maros memberi waktu tiga hari kepada partai Golkar untuk mengganti ketua DPD II Golkar Kabupaten Maros Periode 2021-2026 tersebut.
"Mereka diberi waktu tiga hari sejak berita acara hasil verifikasi berkas pasangan calon diberikan," lanjut Jumaedi.
Jika dalam tiga hari mereka gagal mengganti Suhartini, maka Bacabup Chaidir Syam dinyatakan gugur dalam kontestasi Pilkada Bupati Maros.
Sampai saat ini, Pasangan Calon (Paslon) Chaidir Syam dan Suhartina Bohari merupakan satu-satunya paslon yang mendaftar di Pilkada Maros yang akan melawan kotak kosong. Timses Paslon tersebut meminta Bawaslu Maros untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang.
Baca Juga:
Anggaran Pilkada untuk Bawaslu Maros Cair 100%
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))