Solo: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS), partai politik dan kandidat calon kepala daerah
Pilkada 2024. Total sebanyak 371 APS dicopot karena dipasang di lokasi terlarang.
"371 APS itu di seluruh kota. Masih banyak (yang belum dicopot), kita fokus di jalan protokol, kalau jalan kampung masih banyak," kata Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, di Solo, Rabu, 31 Juli 2024.
Dia menjelaskan pencopotan APS dilakukan di 56 lokasi, tersebar di lima kecamatan di Kota Solo. Dari jumlah lokasi tersebut, sembilan di antaranya dipasang di kawasan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan tempat ibadah.
Sedangkan 47 lainnya di tepi jalan protokol, taman kota dan persimpangan jalan. APS dicopot berupa bendera parpol, spanduk dan reklame.
"Yang paling banyak diamankan itu APS dari bakal calon wali kota Solo. Tapi ada juga yang gubernur," jelasnya.
Menurutnya penertiban atribut parpol dan bakal calon kepala daerah berdasarkan Perwali Nomor 26/2023 Tentang Pemasangan Atribut Parpol dan Ormas. Selain itu juga mengacu pada regulasi tentang lingkungan hidup dan tentang reklame.
"Jadi saat mereka itu memasang atribut parpol tidak ada pemberitahuan. Dan berada di pohon, tidak hanya memaku tapi menali juga tidak boleh. Juga jalur hijau di tiang listrik dan telepon. Itulah yang kita tertibkan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))