Jakarta: Sekitar seratus gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (
MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jumlah gugatan
PHPU
tak bisa mengindikasikan pemilihan umum (pemilu) tahun ini penuh kecurangan.
"Jadi tidak bisa serta merta digeneralisasi. Ketika jumlah perkara diajukan banyak, lalu serta merta pilkada (ada) kecurangan, kan tidak seperti itu," ujar Komsioner
KPU I Dewa Raka Sandi kepada
Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
MK, kata Raka Sandi, berpotensi mengabulkan atau menolak dalih pemohon. Sejauh ini, KPU memastikan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan.
"Bisa juga ada koreksi dari Mahkamah Konsitusi. Oleh karena itu kita tidak bisa mendahului karena proses persidangan belum dimulai," tuturnya.
KPU bakal terus memantau pengajuan gugatan hasil pilkada. KPU daerah bertanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan kinerja penyelenggaraan pemilu.
Baca:
Pengamat: Pilkada 2020 Berjalan Baik, Tapi Kurang Berkualitas
Sebelumnya, MK disebut dibanjiri permohonan gugatan terkait
Pilkada 2020. Situasi ini disebut sebagai bukti sistem pemilu yang jujur dan adil belum terlaksana.
"Karena masih banyak peserta yang merasa tidak puas," kata koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby kepada Medcom.id, Minggu, 27 Desember 2020.
MK dibanjiri 135 gugatan pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))