Demak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memastikan melakukan penghitungan jumlah
alat peraga kampanye (APK) yang dipasang peserta Pilkada Serentak 2020. Pasalnya setiap paslon hanya boleh memperbanyak APK maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, mengatakan selain menghitung jumlah APK yang dipasang, pihaknya juga melakukan pengawasan pemasangan APK. Alat peraga kampanye harus dipasang di tempat yang sudah ditentukan dalam aturan.
“Teman-teman di tingkat kecamatan sampai saat ini masih menghitung. Untuk sementara, pelanggaran tempat pemasangan (APK) belum ditemukan,” ujar Saleh, Selasa, 13 Oktober 2020.
APK yang difasilitasi KPU berupa baliho sebanyak lima lembar. Kemudian, spanduk sebanyak 135 lembar dan APK berupa umbul-umbul sebanyak 10 lembar.
Baca juga:
Paslon Diminta Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Saat Kampanye
“Kalau nanti ditemukan yang terpasang lebih dari 200 persen dari yang diberi KPU, itu sudah termasuk pelanggaran," kata Saleh.
Senada, Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, mengungkapkan pemasangan APK hanya boleh dilakukan masing-masing tim kampanye pasangan calon di lokasi yang telah ditetapkan.
“Di tempat yang sudah ditentukan, tinggal dipasang. Pemasangan memang diserahkan kepada masing-masing tim kampanye agar tidak ada protes, tempat kami yang menyiapkan,” ungkap Bambang.
Pilkada Demak 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Estianah-Ali Mahsun, diusung PDI Perjuangan bersama PPP, PKB, PAN, Golkar, dan Demokrat. Sedangkan pasangan nomor urut 2 Mugiyono-Gus Bad diusung Partai NasDem dan Gerindra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))