Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mencatat sejumlah dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2020. Beberapa pelanggaran sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ada 12 yang sudah memperoleh keputusan di lembaga peradilan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Tindak pidana yang sudah diputus pengadilan paling banyak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Total ada tiga pelanggaran, yakni di Kabupaten Sumbawa Barat dan Bima.
Pelanggaran pidana juga terjadi di Kabupaten Supiori dan Mamberamo Raya, Papua; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Sungai Penuh, Jambi; Kabupaten Pelawan, Riau. Kemudian, Poso, Sulawesi Tengah; Selayar, Sulawesi Selatan; Berau, Kalimantan Timur; dan Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Baca: Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Minta 182 Konten Internet Diturunkan
Abhan mengatakan ada 144 dugaan pelanggaran pilkada yang sudah masuk tahapan pembahasan kedua. Tahapan ini merupakan peninjauan persyaratan materiel dugaan tindak pidana yang dilaporkan atau ditemukan pengawas di daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 dugaan tindak pidana masuk tahap penyidikan di kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))