Jakarta: Polisi menghentikan penyelidikan dugaan pencatutan kartu tanda penduduk (KTP), untuk mendukung bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun). Penghentian setelah gelar pekara Senin, 19 Agustus 2024.
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024
Pihaknya mempelajari dan menganalisis materi laporan terkait
Pilkada 2024 itu. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
"Dalam tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ujar dia.
Menyusul itu, Ade Safri menyebut pihaknya memberikan saran kepada pelapor agar melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," ujarnya.
Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson, 45. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.
Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Hal itu diketahui pada Jumat siang, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek pada aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Setelah namanya tercatat mendukung Dharma-KUN, Samson merasa keberatan.
"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))