Jakarta:
Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan KTP untuk keperluan calon independen di
Pilkada DKI Jakarta. Polisi mengatakan pelaporan bisa disampaikan ke instansi terkait.
"Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan
stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan, masyarakat yang merasa pencatutan itu menyebabkan kerugian secara pidana, maka dapat melapor ke polisi. Dia mengatakan laporan akan direspons oleh personel yang bertugas.
"Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu
call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami," ujarnya.
Ade Ary mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Dia mengatakan polisi akan menangani aduan terkait penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat.
"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya," kata dia.
Apabila data disalahgunakan oleh pemegang data yang sudah dititipkan, Ade pun meminta masyarakat bisa melapor. Bahkan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Ya itu akan dilakukan pendalaman, Polda Metro Jaya berkomunikasi, berkoordinasi dengan
stakeholder terkait terhadap setiap peristiwa atau kejadian yang dilaporkan masyarakat kepada kami," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))