Bangka: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut diluncurkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat Arsani dikutip dari Antara.
Menurut Hidayat kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Ia berharap aturan baru tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
Baca Juga:
Pakai Skuter Listrik ke Kantor? Jangan Asal, Pastikan Tetap Aman!
"Saya berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha," ujarnya.
Selama ini, proses pembayaran pajak kendaraan kerap terkendala persyaratan administrasi, khususnya kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi tersebut sering menjadi hambatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau belum melakukan proses balik nama.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan.
"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujarnya.
Baca Juga:
Pertanyaan Seputar Mobil Hybrid yang Bikin Konsumen Masih Ragu!
Adapun syarat yang harus dipenuhi wajib pajak cukup sederhana. Masyarakat yang menguasai kendaraan hanya perlu membawa:
STNK asli kendaraan yang bersangkutan
KTP pengguna kendaraan
Surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh jaringan layanan pembayaran pajak kendaraan telah disiagakan.
Layanan tersedia di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di setiap kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hidayat juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan karena kontribusi tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak karena setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung," katanya.
Bangka: Pemerintah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan tersebut diluncurkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memangkas hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat Arsani dikutip dari Antara.
Menurut Hidayat kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Ia berharap aturan baru tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha.
"Saya berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan solusi konkret serta kemudahan bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha," ujarnya.
Selama ini, proses pembayaran pajak kendaraan kerap terkendala persyaratan administrasi, khususnya kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kondisi tersebut sering menjadi hambatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau belum melakukan proses balik nama.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan.
"Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujarnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi wajib pajak cukup sederhana. Masyarakat yang menguasai kendaraan hanya perlu membawa:
- STNK asli kendaraan yang bersangkutan
- KTP pengguna kendaraan
- Surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh jaringan layanan pembayaran pajak kendaraan telah disiagakan.
Layanan tersedia di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di setiap kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hidayat juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan karena kontribusi tersebut menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak karena setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata di Bangka Belitung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)