Putussibau: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil pupati Kapuas Hulu sebagai peserta pilkada Kapuas Hulu 2020. Surat keputusan penetapan paslon pun telah diserahkan.
"Kami sudah menetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan paslon kepada tiga paslon peserta Pilkada di Kapuas Hulu," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu, 23 September 2020.
Yani menyampaikan, tiga paslon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu peserta pilkada yaitu Hamdi Jafar - Jhon Itang, Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat dan H Baiduri - Rufina Sedang. Dia menerangkan, pada Kamis, 24 September 2020, dilakukan pencabutan nomor urut tiga paslon tersebut.
Baca: Perbaikan Regulasi Teknis Pilkada Cukup Sebatas Revisi PKPU
"Pada pencabutan nomor urut paslon peserta yang akan datang itu dibatasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran covid-19," jelas Yani.
Yani menerangkan, terkait penetapan paslon ada kewajiban dari ketiga paslon. Yakni menyerahkan nomor Rekening khusus dana kampanye (RKDK) sehari setelah penetapan.
"Artinya besok tiga paslon harus sudah menyerahkan RKDK ke KPU," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))